Mantan Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Akademik
Surat Pernyataan |
Medan, 12 April 2025 – Dr. H. Ficki Fadli Pardede, M.A., yang mengklaim sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi, telah mengeluarkan surat pernyataan terkait tanggung jawabnya atas legalitas proses akademik di institusi tersebut. Surat pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Ficki Fadli Pardede di Tebing Tinggi pada tanggal 27 Maret 2025.
Logo : Sekolah Tinggi |
Dalam pernyataannya, Ficki Fadli Pardede menegaskan bahwa ia bertanggung jawab atas keabsahan proses akademik yang berlangsung di STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, termasuk penerbitan ijazah setelah mahasiswa menyelesaikan proses akademik. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian yang mungkin timbul akibat proses akademik yang dilakukan di bawah kepemimpinannya.
Surat pernyataan ini dilengkapi dengan meterai dan cap institusi, menunjukkan bahwa Ficki Fadli Pardede berkomitmen untuk menjamin legalitas kegiatan akademik di STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi.
Logo : Yayasan |
Namun, berdasarkan data yang ada, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan telah secara sah mengangkat Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan, M.Pd.I sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi melalui Surat Keputusan Nomor 22/YASPETIA/S.Kep/III/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Kementerian Agama RI melalui surat nomor 28/YASPETIA/III/2025 pada 17 Maret 2025.
Ketua Pengurus : Rules Gaja S.kom |
Menanggapi surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Ficki Fadli Pardede, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa surat tersebut tidak berlaku. "Ficki Fadli Pardede sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi sejak digantikan oleh ketua baru yang telah ditunjuk secara sah oleh yayasan," ujar Rules Gaja, S.Kom.
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan menegaskan bahwa kepemimpinan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi berada di bawah kewenangan yayasan dan telah menetapkan kepemimpinan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya surat pernyataan ini, yayasan mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan pihak terkait agar tidak terpengaruh oleh klaim yang tidak sesuai dengan keputusan yayasan.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak yayasan menyarankan mahasiswa dan masyarakat untuk mengacu pada keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan dan Kementerian Agama RI.
(Humas)